Dampak Pajak Film Impor Dinaikkan, Puluhan Ribu Karyawan Bioskop Terancam Jadi Pengangguran

Sabtu, 19 Februari 2011



Kepergian distributor film asing meninggalkan masalah baru bagi industri bioskop Indonesia. Puluhan ribu karyawan 21 Cineplex terancam menjadi pengangguran.

"Kita jelas rugi. Nasib 10 ribu karyawan 21 Cineplex dan keluarganya akan terancam. Dengan merosotnya jumlah penonton film ke bioskop, maka eksistensi industri bioskop di Indonesia juga akan terancam," ujar juru bicara 21 Cineplex, Noorca M. Massardi saat dihubungi lewat telepon, Jumat (18/2/2011) malam.

Noorca memaparkan, jika tanpa film asing, maka bioskop hanya diisi oleh film Indonesia. Hal ini merupakan imbas dari ditariknya film asing sehingga akan menurunkan tingkat kunjungan orang ke bioskop.

"Bioskop 21 Cineplex punya sekira 500 layarnya di Indonesia. Sebagai pihak yang diberi hak untuk menayangkan film impor akan kehilangan pasokan ratusan judul film setiap tahun. Itu layar akan menganggur, bahkan bisa ditutup kalau tidak ada yang bisa ditayangkan," jelasnya.

Bagi Noorca, kebutuhan bioskop memutar film asing disebabkan masih minimnya jumlah film produksi Indonesia. Jumlah produksi film Indonesia tak sebanding dengan waktu tayang dengan bioskop tanah air.

"Film nasional selama ini baru mampu memproduksi rata-rata hanya 50 film saja setahun. Coba bandingkan dengan film asing yang bisa mencapai 500 film," pungkasnya.

Motion Pictures Asscociation (MPA), organisasi yang mewakili perusahaan film asing di Indonesia, resmi menarik filmnya dari seluruh bioskop di Tanah Air.

Tindakan MPA itu merupakan respons kebijakan bea cukai Indonesia yang memberlakukan bea masuk atas hak distribusi film impor sejak Kamis, 17 Februari 2011.

"MPA mewakili sejumlah perusahan film asing di Indonesia sudah resmi menarik semua film mereka. Bukan hanya film baru, tapi juga yang sudah beredar," ungkap juru bicara 21 Cineplex, Noorca M Masardi saat dihubungi lewat telepon, Jumat (18/2/2011) malam.

Menurut Noorca, MPA sempat menyatakan keberatannya atas kebijakan bea masuk itu. Namun, keberatan MPA tak digubris. Alhasil sejak Jumat, 18 Februari 2011 tak ada lagi film asing di bioskop Indonesia.

Sementara itu, Pemerintah akhirnya akan memberlakukan pajak untuk film impor yang masuk ke Indonesia setelah mendapat masukan dari beberapa pihak.

Direktur Perpajakan yang membidangi PPN, Suryo Utomo, menjelaskan masukan tersebut untuk memberikan pajak pada film impor guna memberikan kesetaraan perlakuan antara film impor dan nasional.

"Berkaitan dengan masalah PPN dalam rangka pemasukan film impor, maka terdapat masukan beberapa pihak untuk film impor dikenakan pajak dan bea masuk," ungkap Suryo beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Suryo menyebutkan, jika pajak yang nantinya akan dikenakan sekira USD0,43 per meter yang berlaku untuk semua jenis film.

"Ditentukan secara flat sekira USD0,43 per meter. Beranjak dari sana, kita lihat perlu ada pemahaman yang sama, bahwa dalam pelaksanaan pemungutan film impor dapat kami jelaskan ini suatu kemasan media bukan jenis filmnya," jelasnya.


[get this widget]

0 komentar: